Dulohupa.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento menyebut kecamatan Marisa tidak masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menyoroti pertambangan ilegal yang berlokasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Beni menegaskan akan segera memerintahkan Komisi III yang membidangi pertambangan untuk turun langsung meninjau lokasi tersebut.
“Terkait dengan berita pertambangan yang berada di teratai ini insyaallah saya akan perintahkan anggota DPRD khusus Komisi III yang membidangi pertambangan untuk melihat langsung,” ujar Beni Nento.
Lebih lanjut, Beni Nento menyatakan bahwa peninjauan ini rencananya akan dilakukan bersama dengan perwakilan pemerintah daerah Forkopimda. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status wilayah pertambangan ilegal di Teratai.
“Kalau perlu sama-sama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk kita lihat. Memang pertambangan ini berada dekat dengan pusat kota kita lihat dulu apakah Teratai ini termasuk di wilayah kawasan pertambangan rakyat atau tidak,” jelasnya.
DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato selama ini aktif mendorong agar aktivitas pertambangan di wilayah mereka dapat lebih teratur. Usaha ini membuahkan hasil dengan disahkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
“DPRD dan pemerintah itu mendorong pertambangan ini lebih diatur, sehingga Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan bahwa WPR yang diperjuangkan sekian tahun oleh pemerintah dan DPRD,” ungkap Beni Nento.
Saat ini, fokus pemerintah daerah dan DPRD adalah menyelesaikan dokumen pasca-tambang terkait WPR dan IPR tersebut. Setelah rampung, koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat akan segera dilakukan.
“Alhamdulillah sudah ada WPR dan IPR nya, ini tinggal dokumen pasca tambangnya sementara dibikin. Kalau sudah ada ini, kami juga akan melakukan koordinasi konsultasi ke pemerintah pusat terkait dengan WPR dan IPR nya,” kata Beni Nento.
Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Pohuwato benar-benar legal, teratur, dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Ini seperti apa sehingga benar-benar ini sudah legal dan diatur, bukan lagi sembarang tanpa melihat situasi lingkungan dan seterusnya. Harus diatur ini kedepannya terkait dengan persoalan wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato itu sendiri,” tegasnya.
Dalam pembahasan revisi tata ruang dan RTRW Kabupaten Pohuwato, tercatat 13 kecamatan dimasukkan dalam wilayah pertambangan. Saat ini, kurang lebih 21 blok pertambangan sedang dalam proses pengambilan di wilayah Pohuwato. Secara keseluruhan, Provinsi Gorontalo memiliki sekitar 63 blok pertambangan yang tersebar di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango.
Beni Nento menjelaskan bahwa keberadaan WPR telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 134. Kepmen ini mengatur secara spesifik mengenai WPR dan IPR, termasuk tata cara pengelolaan pertambangan yang baik serta upaya menjaga kondisi lingkungan dan situasi di lokasi pertambangan.
Sebagai contoh konkret, WPR telah ditetapkan di dua kecamatan, yakni Dengilo dan Buntulia. Di wilayah Dengilo dan Hulawa terdapat total sepuluh blok pertambangan (empat dan enam blok), serta beberapa blok kecil di Patilanggio dan Balayo.
“Jadi untuk Marisa itu tidak masuk, maka pada saat pengusulan kita lihat pengusulan ada 21 blok, apakah Teratai itu termasuk wilayah pertambangan atau WPR nya. Kita akan lihat, kalau misalkan ditetapkan kementerian ESDM bahwa Teratai itu termasuk di wilayah pertambangan, itu akan diatur. Ketika itu tidak diatur, ini akan kita bicarakan selanjutnya dengan pemerintah daerah,” ungkap Beni Nento.
Meskipun Ketua DPRD, Beni Nento menyatakan sikap akan turun meninjau lokasi pertambangan ilegal di Desa Teratai. Namun dirinya tidak menyebutkan kepastian kapan pihaknya akan ke lokasi tersebut.
Reporter: Hendrik Gani











