Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Kasus Penipuan Haji-Umrah Rp2,5 Miliar di Gorontalo, Oknum Aleg Jadi Tersangka

×

Kasus Penipuan Haji-Umrah Rp2,5 Miliar di Gorontalo, Oknum Aleg Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penipuan Haji Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo saat menggelar pres rilis kasus penipuan Haji dan Umrah. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana ibadah haji dan umrah yang melibatkan seorang aleg (anggota legislatif) provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin. Kasus ini merugikan 62 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025), mengungkap bahwa praktik penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan lokasi kejadian di Desa Paloko, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Selama tujuh tahun, tersangka berhasil memberangkatkan jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah. Saat itu belum diketahui pelanggarannya, namun kemudian terbongkar setelah banyak korban gagal berangkat,” ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket haji dan umrah murah melalui media sosial dan sistem door-to-door, dengan iming-iming keberangkatan Haji Furoda (haji non-kuota) dan fasilitas terbaik. Namun, kenyataannya seluruh proses keberangkatan dilakukan secara ilegal.

Penipuan Haji
Mustafa Yasin, saat digiring polisi dalam pres rilis kasus penipuan Haji dan Umrah. Foto/Dulohupa

Dari total 62 korban, 44 jemaah gagal berangkat dari tanah air, 9 orang tertahan di Dubai, dan 38 orang hanya sampai di Jeddah tanpa bisa melanjutkan ke Mekkah. Sementara itu, 16 orang sempat menjalankan ibadah haji namun tetap menjadi korban karena keberangkatan mereka menggunakan visa tidak sesuai peruntukan.

“Bayangkan, ada yang sudah sampai Dubai bahkan Mekkah, tapi tak bisa lanjut beribadah. Itu menyakitkan bagi mereka yang sudah menabung bertahun-tahun,” ucap Irjen Widodo.

Nilai kerugian korban bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. Saat ini, Polda Gorontalo masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menduga ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam struktur travel ilegal tersebut.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan, tapi penyidikan akan berlanjut. Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya kaki tangan di berbagai daerah,” jelasnya.

Penipuan Haji
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 keterangan saksi korban, 22 jenis surat, 39 dokumen penting seperti paspor, formulir pendaftaran, kuitansi pembayaran, dan dokumen keberangkatan lainnya.

Kapolda menjelaskan, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana (follow the money) untuk memastikan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan kejar uang itu digunakan untuk apa dan ke mana mengalirnya. Prinsipnya, pelaku tidak hanya dijerat pidana pokok, tapi juga jika terbukti melakukan pencucian uang,” tegas Widodo.

Dari data yang dihimpun, korban berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Gorontalo (6 orang), Manado (9 orang), Ternate (22 orang), Morowali (18 orang), Surabaya (3 orang), dan Makassar (2 orang). Promosi dilakukan secara masif melalui media sosial dan jaringan antarwilayah.

“Banyak yang tergiur karena harga murah dan janji bisa berangkat Haji Furoda. Padahal, dengan harga segitu seharusnya sudah menimbulkan kecurigaan,” tutur Kapolda.

Kapolda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji dan umrah dengan harga di bawah standar. Ia menegaskan pentingnya memeriksa izin resmi travel, kredibilitas perusahaan, serta keaslian visa yang digunakan.

“Legalitas perusahaan harus jelas. Jangan mudah percaya pada janji fasilitas mewah dengan harga murah. Visa kerja bukan untuk haji atau umrah,” pesan Widodo.

Polda Gorontalo juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. Pemerintah, kata Kapolda, telah menyediakan daftar resmi penyelenggara ibadah haji dan umrah yang bisa diakses melalui Kementerian Agama.

Mustafa Yasin saat ini telah ditahan oleh penyidik Polda Gorontalo dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai proses hukum.

“Penahanan dilakukan sesuai aturan. Selanjutnya kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan vonis akhir. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah,” tutup Kapolda.

Reporter: Maya