Dulohupa.id – Kasus dugaan praktik kejahatan pertanahan atau akrabnya mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo terus bergulir di ranah hukum.
Persis diketahui, kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut telah dilaporkan korban (pelapor/ahli waris) pada bulan Maret 2024 lalu di Polda Gorontalo.
Kini, kasus tersebut masuk pada babak baru. Saat ditemui, kuasa hukum ahli waris atau pelapor, Ricki J. Monintja membenarkan hal tersebut.
“Tadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo kepada klien kami,” ujar Ricki kepada Dulohupa, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ricki, dengan diserahkannya surat pemberitahuan tersebut, maka dipastikan perkara dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gorontalo terus berproses demi terangnya penegakan hukum di Gorontalo, khususnya terhadap pemberantasan mafia tanah.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Polda Gorontalo yang profesional terhadap hal ini dan senantiasa tetap berada pada koridor hukum sebagaimana mestinya, sebab sangat terkesan Polda Gorontalo bekerja sendiri, dengan minimya keseriusan BPN terhadap dugaan tindak pidana ini. Padahal harusnya bahkan wajib BPN menjadi garda terdepan perihal isu hukum ini sebab satgas mafia tanah adalah inisiatif BPN, yang sepertinya jauh panggang dari api. ” pungkasnya.
Terima kasih atas upaya-upaya yang dari pihak Polda Gorontalo maupun pihak-pihak terkait, sehingga kasus dugaan mafia tanah tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.
Ricki menambahkan, pihak penyidik pun turut memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
“Pada pemeriksaan tadi, dimintakan keterangan tambahan agar perkara ini lebih terang, karena sebelumnya sudah dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi di tahap penyelidikan,” ucap Ricki.
“Sedangkan tadi adalah berita acara pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” lanjutnya lagi.
Saat ditanyai langkah selanjutnya, Ricki mengungkapkan bahwa surat kepada Kementerian atau Menteri ATR/BPN RI telah siap dikirimkan, serta kami akan terus berikhtiar terhadap kasus ini, hingga penyidik menemukan tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, salah satu saksi, Yunus K. Ali yang diundang untuk memberikan keterangan tambahan mengatakan bahwa saat pemeriksaan, pihak penyidik menyodorkan beberapa poin pertanyaan guna memperkuat keterangan-keterangan sebelumya.
“Penyidik ada tanya ke saya, bagaimana cara dapat dokumen tersebut di pertanahan (BPN), kemudian saya jawab bahwa dokumen tersebut didapatkan melalui salah satu pegawai di pertanahan (BPN),” imbuh Yunus.
Sebelumnya Melalui kuasa hukum ahli waris atau pelapor, Ricki J. Monintja mengatakan bahwa sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Bai Husin Ilu (BHI) telah terbit sertifikat pada 2007 silam. Namun, pihak ahli waris (pelapor) tidak pernah mengantongi bahkan tidak pernah tahu bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama BHI.
Ironisnya, nanti pada tahun 2024 pihak ahli waris mengetahui bahwa tanah tersebut telah berganti nama melalui sertifikat hak milik dengan nama orang lain. Dari laporan yang disampaikan ke Polda Gorontalo, bahwa BHI sebagai pemegang hak milik dalam sertifikat tersebut kemudian tercoret dan terganti dengan nama orang lain, yang sementara BHI telah meninggal dunia pada 2012 silam.
“Sertifikat tersebut telah termuat nama orang lain (nama Bai Husin Ilu sebelumnya telah dicoret) pada 2013 dengan latar belakang dokumen-dokumen untuk menerbitkan perubahan kepemilikan di SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut juga pada tahun 2013. Sebuah hal yang sukar untuk dijangkau nalar ketika seorang yang sudah meninggal kemudian melakukan tindakan atau perbuatan hukum (transaksi jual-beli) dalam hal ini menandatangani beberapa dokumen setelah setahun silam yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Ricki.
Reporter: Yayan











