Dulohupa.id – Kasus dugaan praktik kejahatan pertanahan atau akrabnya mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo terus bergulir di ranah hukum.
Persis diketahui, kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut telah dilaporkan korban (pelapor/ahli waris) pada bulan Maret 2024 lalu di Polda Gorontalo.
Kini, kasus tersebut masuk pada babak baru. Saat ditemui, kuasa hukum ahli waris atau pelapor, Ricki J. Monintja membenarkan hal tersebut.
“Tadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo kepada klien kami,” ujar Ricki kepada Dulohupa, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ricki, dengan diserahkannya surat pemberitahuan tersebut, maka dipastikan perkara dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gorontalo terus berproses demi terangnya penegakan hukum di Gorontalo, khususnya terhadap pemberantasan mafia tanah.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Polda Gorontalo yang profesional terhadap hal ini dan senantiasa tetap berada pada koridor hukum sebagaimana mestinya, sebab sangat terkesan Polda Gorontalo bekerja sendiri, dengan minimya keseriusan BPN terhadap dugaan tindak pidana ini. Padahal harusnya bahkan wajib BPN menjadi garda terdepan perihal isu hukum ini sebab satgas mafia tanah adalah inisiatif BPN, yang sepertinya jauh panggang dari api. ” pungkasnya.
Terima kasih atas upaya-upaya yang dari pihak Polda Gorontalo maupun pihak-pihak terkait, sehingga kasus dugaan mafia tanah tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.