Dulohupa.id – Izin pemanfaatan kos-kosan menjadi satu hal penting dalam kelegalan pendirian kos. Bila terdapat penyimpangan perizinan dan lain semacamnya bisa jadi pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kos-kosan yang tak mengantongi izin.
“Kita sudah ingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali masalah pendirian kos-kosan. Apabila ditemukan ada hal hal yang menyimpang, ya kita harus memberikan ketegasan,” kata Kapolres Dadang.
Lebih lanjut kata Kapolres Dadang, jika ada penyimpangan dan pembiaran maka hal lain bisa saja terjadi. Petugas juga dalam penegakan hukum penertiban kos-kosan menggandeng Dinas Sosial dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau ada pembiaran lama kelamaan akan merambah menjadi prostitusi. Nah, ini yang membahayakan,” ujar Dadang Wijaya.
Lain dari itu mengenai prostitusi online (open BO) juga menjadi atensi pihak kepolisian di dalam pemberantasannya. Saat ini mereka tengah melakukan patroli siber.
“Ini kan online. Maka kita harus menggunakan tim IT (Teknologi Informasi). Nanti kita coba lakukan pendalaman terkait hal itu bersama tim IT. Kalau kita dapat ya kita tangkap,” ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya.
Reporter: Herman Abdullah












