Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
POHUWATOPolda Gorontalo

Kapolda Gorontalo Mediasi Konflik Masyarakat dengan PT LIL Popayato

49
×

Kapolda Gorontalo Mediasi Konflik Masyarakat dengan PT LIL Popayato

Sebarkan artikel ini
Mediasi Konflik
Suasana mediasi terkait permasalahan warga dengan pihak perusahaan PT LIL Popayato. Foto: Humas Polda

Pohuwato Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H pimpin mediasi terkait konflik antara kelompok masyarakat pengusaha kayu di Kecamatan Popayato dengan pihak PT Lestari Indah Lestari (LIL), Senin (18/11/2024).

Audiensi juga turut dihadiri Dir Intelkam Kombes Pol Wawan Iriawan, S.I.K., Dir Krimum Kombes Pol Nur Santiko, S.I.K.,M.H., Dir krimsus Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K.,M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T serta Kabid Propam Kombes Pol Jury Leonard Siahaan S.I.K.

Mediasi ini dilakukan pasca perusakan dan pembakaran pos jaga serta jembatan menuju area perusahaan tersebut.

Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa dilaksanakannya Audiensi ini guna membahas tentang permasalahan sehubungan dengan perijinan operasional perusahaan, pemanfaatan koperasi, dan penutupan akses jalan yang di lakukan oleh pihak perusahan di Pos KM 23.

“Audiensi ini diadakan untuk mencari solusi atas ketegangan yang terjadi antara PT. Loka Indah Lestari (LIL) dengan masyarakat pengusaha kayu, guna mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Popayato,” Tambahnya.

Dalam audiensi yang dilakukan, masyarakat pengusaha kayu merasa kecewa dengan sikap perusahaan dalam hal ini terkait dengan penutupan portal yang ada di Km 23 yang sebelumnya tidak pernah di informasikan ke pihak pengusaha kayu. Sedangkan sebelumnya apabila ada aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan selalu diinformasikan ke masyarakat pengusaha kayu.

Masyarakat pengusaha kayu meminta agar Pihak Perusahan P.T. LOKA INDAH LESTARI (LIL) dapat mengembalikan aturan awal yang telah disepakati sebelumnya salah satunya yakni tidak mempersulit dan dapat membuka portal yang ada di Pos KM 23 sebagai akses utama masyarakat untuk beraktivitas khususnya dalam pengolahan kayu yang ada di areal Perusahan P.T. LOKA INDAH LESTARI (LIL)/P.T. SAWIT TIARA NUSA (STN).