Gorontalo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo beserta dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar rapat koordinasi tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan (Mafia Tanah) Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.SiT., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kantor Pertanahan Gorontalo Utara, hingga unsur strategis dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Sinergi antara BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting dan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan profesional. Ini tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal mengembalikan hak masyarakat atas tanahnya,” tegas Muhammad Naim.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan pertanahan di Provinsi Gorontalo.
Penanganan cepat dan tepat terhadap mafia tanah diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hak kepemilikan tanah.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan mafia tanah merampas hak rakyat. Ini juga sekaligus komitmen kami untuk menciptakan birokrasi dan sistem hukum yang adil, serta transparan.,” ujar Naim.
Redaksi











