Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Huyula dan Desa Karya Mukti, Kecamatan Mootilango, Rabu, (4/10/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kegiatan redistribusi tanah, guna memberikan kepastian hukum dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh petugas pelaksana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, dengan didampingi oleh pemerintah desa setempat serta perwakilan unsur Kecamatan Mootilango.
Masyarakat penerima sertipikat tampak antusias dan menyambut baik kegiatan ini. Menurut petugas pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, kegiatan redistribusi tanah merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka garap selama ini.
“Redistribusi tanah tidak hanya memberikan sertipikat sebagai bukti hak, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi di pedesaan dan
memperkuat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dalam pengelolaan tanah secara berkeadilan.
“Kami berharap tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk kegiatan pertanian
maupun usaha ekonomi lainnya yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan,” tambahnya.
Salah satu warga penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah melalui program redistribusi tanah ini.
“Terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah membantu kami hingga mendapatkan sertipikat. Sekarang kami memiliki kepastian atas tanah yang kami tempati,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, menghadirkan kepastian hukum, serta mendukung pemerataan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.











