Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat di Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional Redistribusi Tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga Desa Bukit Aren sebagai penerima manfaat program reforma agraria.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga mampu memberikan rasa aman dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup serta memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Penyerahan di Desa Bukit Aren ini juga merupakan bagian dari target besar Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam menuntaskan program reforma agraria di seluruh wilayah kabupaten. Upaya tersebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Pemerintah akan terus berupaya memastikan setiap jengkal tanah rakyat terlindungi oleh payung hukum yang kuat. Melalui program redistribusi tanah, negara hadir untuk memberikan keadilan agraria serta mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.











