Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang terletak di Desa Bukit Aren dan Desa Pilohayanga, Senin (28/7/2025).
Kakantah Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari mengatakan, hal ini sebagai bagian dari komitmen mendukung legalisasi aset keagamaan dan sosial.
“Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendorong pemanfaatannya secara optimal.
,” ujar Mega.
Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program strategis nasional dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf, serta penguatan tata kelola aset di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf ini, kata dia diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan umat secara berkelanjutan,” pungkas Mega.
Redaksi











