Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Komitmen atas Kepastian Hukum Lahan Rencana Lapas Perempuan

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Komitmen atas Kepastian Hukum Lahan Rencana Lapas Perempuan

Sebarkan artikel ini
Lapa Perempuan
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa dalam pembahasan terkait lahan rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan. Foto/Hms

GorontaloKantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Senin (3/11/2025), membahas aduan masyarakat terkait lahan rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kabupaten Gorontalo. Hadir langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.AP., bersama jajaran teknis.

Dalam forum tersebut, Kantah Kabupaten Gorontalo menegaskan peran dan komitmen untuk memastikan kepastian hukum atas subjek dan objek tanah yang menjadi bagian rencana pembangunan, melalui langkah identifikasi, verifikasi dokumen, dan pemetaan lapangan secara terpadu dengan instansi terkait.

“Fokus kami adalah memastikan status hukum tanah clean and clear agar proses lebih lanjut, termasuk pembayaran oleh instansi berwenang, dapat dilakukan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Mega Putri Sari.

Menanggapi kronologi yang disampaikan dalam RDP—mulai dari pembebasan tahap pertama tahun 2014 yang disertifikasi pada 11 Desember 2015, hingga pembahasan pengembangan lahan pada 2019—Kantah Kabupaten Gorontalo menyatakan siap mempercepat dukungan teknis sebagai berikut:

  • Sinkronisasi data yuridis dan spasial atas bidang-bidang yang telah disertifikasi serta bidang tambahan yang dibahas pada 2019.
  • Peninjauan lapangan (plotting ulang) bersama pemerintah daerah dan para pihak untuk memastikan batas, luas, dan mencegah tumpang tindih.
  • Verifikasi alas hak, mencakup sertifikat, akta/surat jual beli, riwayat penguasaan/pengalihan, serta keterangan dari pemerintah kelurahan/desa.
  • Penyusunan rekomendasi teknis sebagai bahan tindak lanjut mekanisme pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kebutuhan penilaian ulang oleh penilai independen apabila diperlukan mengingat adanya jeda waktu dari appraisal sebelumnya.

Kantah Kabupaten Gorontalo juga menjelaskan bahwa penetapan dan pembayaran ganti kerugian berada pada kewenangan instansi yang memerlukan tanah/penanggung jawab anggaran. “Kami memastikan aspek legal dan teknis pertanahan tertib. Untuk dokumen yang masih berupa keterangan atau riwayat penguasaan, kami akan dampingi proses pembuktian sesuai norma pertanahan,” tambah Mega.

Apabila terdapat perbedaan pendapat terkait nilai ganti kerugian atau keabsahan dokumen, Kantah membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi dan langkah hukum yang tersedia.

Kantah Kabupaten Gorontalo mendorong koordinasi intensif lintas instansi—antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah kabupaten/kota, Kanwil BPN, Dinas teknis, serta pemerintah kelurahan/desa—agar penuntasan permasalahan berjalan tanpa menghambat rencana pembangunan Lapas Perempuan yang dibutuhkan masyarakat. Dalam waktu dekat, Kantah akan mengagendakan verifikasi lapangan gabungan dan sinkronisasi data sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh pihak penganggaran. “Hak masyarakat harus terlindungi, dan program strategis publik tetap dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” tutup Mega.