Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantah Kabupaten Gorontalo Terima Pelepasan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Kanal Tapodu

15
×

Kantah Kabupaten Gorontalo Terima Pelepasan Hak atas Tanah untuk Pembangunan Kanal Tapodu

Sebarkan artikel ini
Hak Tanah
Pelepasan hak atas tanah oleh warga kepada kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Foto/ist

Dulohupa.id – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo menerima pelepasan hak atas tanah menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan kanal Tapodu di Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Jumat 923/5/2025).

Penandatanganan berita acara pelepasan hak Atas tanah dipimpin kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T dan dihadiri jajaran seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta pihak warga yang akan mendapatkan uang ganti rugi.

“Proses pelepasan hak atas tanah ini menandakan bahwa pihak yang berhak telah menyerahkan penguasaan atas tanah-nya kepada negara, untuk dibangun Kanal Tapodu,” ujar Mega.
Kami berharap uang ganti rugi dipergunakan sebaik mungkin,” ujar Mega.

Pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi ini tidak hanya menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan hak masyarakat atas tanahnya yang terdampak proyek, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur.

Harapannya, pembangunan kanal Tapodu dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi banjir akibat luapan Danau Limboto.

Redaksi