Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantah Kabupaten Gorontalo Matangkan Validasi Subjek dan Objek Redistribusi Tanah 2026

×

Kantah Kabupaten Gorontalo Matangkan Validasi Subjek dan Objek Redistribusi Tanah 2026

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Desa seKabupaten Gorontalo memperkuat langkah bersama dalam memastikan ketepatan subjek dan objek Redistribusi Tanah Tahun 2026, khususnya yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan. Kegiatan ini diselenggarakan Rabu, 24 Desember 2025.

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan
data penerima dan bidang tanah benar-benar akurat, berkeadilan, serta sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Ramlan Eraku, menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor paling penting agar redistribusi tanah benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.

“Yang paling utama adalah memastikan siapa yang berhak menerima dan di mana letak objek tanahnya. Data yang disiapkan pemerintah desa harus benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas
Ramlan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam melakukan identifikasi awal di wilayahnya masing-masing. Pemerintah desa diharapkan mampu memetakan masyarakat calon penerima, kondisi penguasaan tanah, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian dengan daftar pelepasan kawasan hutan.

“Kami membutuhkan dukungan penuh pemerintah desa, karena desa yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat
dan penguasaan tanah di lapangan. Sinergi ini penting agar redistribusi tanah benar-benar berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pemerintah desa menyampaikan berbagai hal teknis, mulai dari mekanisme pendataan, verifikasi administrasi, hingga ketentuan persyaratan penerima manfaat redistribusi tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan rinci dan panduan agar proses identifikasi dapat berjalan sistematis, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui penguatan koordinasi dan validasi data ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berharap pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pemerataan akses terhadap tanah sebagai bagian dari pemerataan pembangunan wilayah.