Gorontalo – Polemik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo kini menjadi sorotan publik. Hal ini membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo angkat bicara.
Wardoyo dengan tegas menyampaikan bahwa tudingan WPR dikendalikan pihak luar atau secara individu tidaklah benar dan menyesatkan.
“Sangat disayangkan Gaya Kepemimpinan Pak Gubernur Gusnar Ismail yang terbuka menerima siapa saja yang bertamu di rumah jabatannya, apalagi yang datang adalah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang telah menyampaikan maksud dan tujuaannya, tentu akan diterima dengan terbuka,” kata Wardoyo.
Ia meluruskan tentang ketidaktepatan penggunaan kata Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemberitaan, sebab bisa timbul misleading informasi jika tidak tepat penggunaannya.
Sebagai Informasi, bahwa Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM tanggal 21 April 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimana khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di kabupaten Pohuwato, kabupaten Gorontalo, kabupaten Bonebolango dan kabupaten Gorontalo Utara.
Pada tahun Tahun 2024, Dirjen Minerba menyampaikan surat tentang Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada Pemerintah Daerah di empat Kabupaten tersebut melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tahapan penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta diusulkan secara resmi dan berjenjang melalui Bupati masing masing kabupaten. Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba dengan nomor surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025, Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang perorang, swasta atau di dominasi oleh personal sebab WPR murni kegiatan penyelenggaran pemerintahan di bidang pertambangan. Alhamdulillah dengan Skema Kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat untuk 10 (sepuluh) Blok berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Wardoyo.
“Jadi kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat Antara pemerintah provinsi dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali sebab tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang,” tandasnya.
Redaksi











