Dulohupa.id – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Pencatatan Sipil, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata memastikan bahwa penilaian lomba desa/kelurahan tingkat provinsi dilakukan secara Objekftif dan transparan.
Hal itu ditegaskan Reflin saat memimpin pelaksanaan penilaian lomba desa/kelurahan di tiga lokasi yakni di Desa Dambalo dan Kelurahan Siduan Kabupaten Pohuwato, serta Desa Molombulahe Kabupaten Boalemo beberapa hari kemarin. Pada pembukaan kegiatan Desa Dambalo dan Kelurahan Siduan dihadiri wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam serta unsur Forkopimda dan jajaran. Sementara di Desa Molombulahe turut hadir Sekretaris Boalemo, Sherman Moridu dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Kadis Reflin mengatakan, selain dari dinas Dukcapil-PMD, tim klarifikasi lapangan terdiri dari beberapa OPD terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana, dan TP-PKK Provinsi,
Ia menekankan tim penilai dapat menjunjung tinggi profesionalitas, Transparansi untuk memastikan bahwa prosesnya adil dan akuntabel, serta dapat dipercaya oleh semua pihak yang terlibat.
“Dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi ini, lomba desa dapat menjadi ajang yang efektif untuk mendorong pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan,” tegas Reflin.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat dan Perangkat Desa untuk dapat memberikan informasi yang aktual serta memperlihatkan data-data yang dibutuhkan oleh Tim Penilai.
Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kadis Reflin juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang se tinggi tingginya kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah daerah dan masyarakat serta semua pihak yang telah berpartisipasi mendukung desa untuk maju dan menampilkan yang terbaik pada pelaksanaan lomba desa tersebut.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai mana di amanatkan undang undang tentang desa” pungkas Kadis Reflin.
Mekanisme penetapan juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
1. Desa dan kelurahan yang memperoleh skor tertinggi melalui evaluasi dari masing-masing tim penilai provinsi berdasarkan indikator penilaian perlombaan desa dan kelurahan;
2. Memiliki ketersediaan data profil desa dan kelurahan 2 (dua) tahun terakhir dari tahun 2023 dan 2024 yang menjadi syarat mutlak;
3. Memiliki ketersediaan data evaluasi perkembangan desa dan kelurahan 2023 dan 2024
4. Memenuhi segala persyaratan yang menjadi ketetapan oleh tim penilai provinsi
Reporter: Enda











