Dulohupa.id – Puluhan Jurnalis di Gorontalo gelar unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo, Selasa (23/12/2024) terkait kekerasan yang dialami Wartawan Rajawali Televisi (RTV) saat meliput aksi demontrasi yang berakhir ricuh di depan Mapolda Gorontalo pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Para jurnalis yang tergabung antara lain dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo.
Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Gorontalo untuk memproses oknum perwira menengah, Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony Sinambela yang diduga melakukan kekerasan dengan memukul tangan Wartawan RTV, Ridha Yansa, hingga menyebabkan alat kerja jurnalis berupa Handpone rusak.
Kordinator aksi, Wawan Akuba menegaskan, Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.
“Kami juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya,” ujar Wawan.
Wawan mengingatkan agar polisi jangan menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.