Dulohupa.id – Rangkong sering dijuluki sebagai “petani hutan”. Berdasarkan penelitian Burung Indonesia, jangkauan seekor rangkong dapat mencapai daerah seluas radius 100 km persegi. Dengan kata lain, burung gagah ini memiliki kesaktian menebarkan biji sejauh 100 km persegi. Kelebihan yang jarang dimiliki burung jenis lain. Mereka berandil besar dalam regenerasi hutan.
Meski punya andil besar dalam kehidupan manusia, hutan-hutan yang dipelihara rangkong masih saja dirusak oleh ulah manusia. Selain perburuan, penyebab lain menurunnya populasi Julang Sulawesi adalah degradasi hutan-hutan yang menjadi habitat mereka, baik disebabkan oleh maraknya pembalakan liar dan pertambangan.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) memperlihatkan Gorontalo kehilangan area hutan secara signifikan dari tahun ke tahun: pada tahun 2000 luas kawasan hutan alam Provinsi Gorontalo seluas 823,390 hektar (ha). Sementara pada tahun 2009 menurun 735,578 ha, tahun 2013 menjadi 715,293 ha, dan tahun 2017 tersisa 649,179 ha.
Sementara data Badan Pusat Statistik tahun 2016 menunjukan di Gorontalo terdapat 24 izin pertambangan bahan mineral, yang terdiri dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 3 izin Kontrak Karya (KK).
Di TNBNW bahkan terdapat satu perusahaan tambang terbesar yaitu PT Gorontalo Mineral dengan kontrak karya seluas 36.070 hektar. Lokasi perusahaan tambang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kawasan hutan TNBNW, sebelum dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan tahun 2010 silam.
Perubahan fungsi hutan itu diusulkan oleh Gubernur Gorontalo (Nomor 522/Bappeda/422/XI/2008, 9 Desember 2008 dan Nomor 910/Bappeda/050/IV/2009, 27 April 2009). Kemudian disahkan oleh Menteri Kehutanan saat itu, Rachmat Witoelar, dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor 324/Menhut-II/2010.