Dulohupa.id – Anak salah satu kelompok yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak. Sebagai orangtua, Anda mungkin pernah melakukan kekerasan pada anak dengan sengaja maupun tidak disadari. Sayangnya, dampak kekerasan pada anak bisa berkepanjangan bahkan memengaruhi sikap anak di masa depan.
Di negara kita, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 1 menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18, termasuk yang masih didalam kandungan masuk kategori kelompok anak.
Soal kekerasan terhadap anak, menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dimana dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
Child Abuse sebutan lain kekerasan terhadap anak, tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga atau lingkungan yang buruk, hal tersebut bisa saja terjadi di semua kelompok ras, ekonomi dan budaya.
Kekerasan terhadap anak dapat di klasifikasi dalam 4 macam, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan sosial.
Kekerasan terhadap anak kemudian pasti berdampak buruk pada anak itu sendiri. Dampak yang dibawa akibat perilaku kekerasan terhadap anak diantaranya, gangguan emosi, memiliki perasaan tidak berharga, sulit mengatur emosi, merusak perkembangan otak dan sistem saraf, melakukan tindakan negatif, resiko kematian, luka atau cedera, resiko mengalami gangguan mental saat dewasa, beresiko menjadi pelaku kekerasan pada anak atau orang lain, dan resiko gangguan kesehatan yang lebih tinggi dimasa depan.