Dulohupa.id – Kepolisian Sektor Telaga, mengrebek sebuah rumah, yang terletak di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo karena diduga dijadikan lokasi tempat bermain judi Bingo. Senin (10/02/2020)
Pengrebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya permainan judi di wilayah itu dan sudah meresahkan warga setempat.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu Ishak Yusuf, SH bersama sembilan anggota Polsek Telaga langsung menuju lokasi rumah yang dijadikan tempat untuk bermain judi jenis bingo-bingo dan langsung melakukan pengrebekan.
Hasilnya, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sembilan Orang warga termasuk pemilik rumah yang sedang asik bermain judi Bingo.
” Ada salah seorang warga yang memberikan informasi langsung ke kami (Polsek Telaga) tentang adanya permainan judi di Desa Hutadaa, saat itu juga kami datangi TKP ” tutur Ishak Yusuf.
Sebagian besar dari ke sembilan terduga Pelaku tersebut masih berstatus remaja.
“selain mengamkan pelaku kita juga mengamankan barang bukti 4 buah papan bingo, nomor/rangka/ mistar nomor/angka, mistar dan sejumlah uang bersiksar Rp. 97.000.
Kini ke sembilan pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Telaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jebeng )