Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri telah menyerahkan diri. Sebelumnya seorang wanita berinisial R (22 tahun) yang merupakan ibu korban melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur dan viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam mengungkapkan, terduga pelaku mengaku dijanjikan akan diberikan uang oleh seseorang jika membuat video asusila. Kejadian ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.
Awalnya tersangka dibujuk untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka kepada pemilik akun Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
“setelah mengirimkan foto, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila,” ujar Ade Ary dalam keterangan rilisnya, Senin (3/6/2024).
Pelaku R diancam jika tidak membuat video maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2023, tersangka merasa diancam terpaksa mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta jika dapat membuat video pornografi.
Namun setelah mengirimkan video tersebut, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi oleh tersangka dan tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Hingga akhirnya video yang memperlihatkan aksi porno seperti berhubungan layaknya suami istri tersebut tersebar di media sosial dan mendapat kecaman dari warga net.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka R.
Tersangka pun dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaksi - Humas Polri












