Dulohupa.id- Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan syarat pemotongan hewan kurban dengan melalui rumah potong hewan (RPH), atau di area luas tanpa kerumunan. Jika melanggar, panitia penyelenggara akan diberi sanksi.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyebutkan sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya tergantung pelanggaran.
“Karena pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim satgas dari Satpol PP, BPPD. Kemudian dibackup oleh tim dari TNI dan POLRI sampai ke tingkat kelurahan ada babinsa dan babinkamtibmas,” tandas Marten saat diwawancarai awak media. Jumat (9/7)
Selanjutnya, ia tidak memperkenankan pembagian daging hewan kurban di tempat RPH dan menimbulkan kerumunan. Panitia penyelenggara hendaknya mendaftarkan nama-nama calon penerima dan mengantarkan ke rumah yang bersangkutan.
“Daging hewan kurban akan disalurkan kepada penerima melalui RT dan RW setempat,” ujar Marten.
Marten pun menegaskan bahwa kebijakan itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Selain itu, juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

