Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALO

Hasil Perubahan Perda No 5 2016, Nomenklatur Sejumlah Dinas di Kota Gorontalo Dirombak

×

Hasil Perubahan Perda No 5 2016, Nomenklatur Sejumlah Dinas di Kota Gorontalo Dirombak

Sebarkan artikel ini
Dinas Dirombak
Suasana rapat Pansus Pansus III DPRD Kota Gorontalo terkait Selesaikan Pembahasan Perubahan Ketiga Perda No 5 2026. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Selasa (03/03/2026).

Kajian perubahan peraturan ini dibahas selama dua hari yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo. Dalam hasil rapat, sejumlah dinas akan dikembalikan.

Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar menyebutkan ada beberapa dinas yang dilebur dan dikembalikan lagi. Seperti halnya Dinas Pangan, dalam perubahan kedua sebelumnya dilebur ke Dinas Pertanian dan Perikanan. Kini di perubahan terbaru, dikembalikan lagi menjadi Dinas Pangan.

Selain itu, pada perubahan kedua Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kepemudaan Olahraga merupakan satu instansi, kemudian di perubahan ketiga dipisahkan. Dalam perubahan terbaru ini menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan selanjutnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

“Pada rapat terakhir kami sudah masuk pada tahap kesimpulan. Hari ini kami telah sepakat bahwa Dinas Pariwisata yang sebelumnya bergabung dengan ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga, akan dipisahkan,” ujar Totok kepada awak media.

“Nantinya akan terbentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagai dinas tersendiri,” lanjutnya.

Perubahan kembali terlihat di Dinas Kesehatan. Pada perubahan ketiga ini menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB).

Selanjutnya dalam perubahan terbaru ini, sejumlah dinas lain diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak. Perubahan juga terjadi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Jika sebelumnya bertipe C dengan dua bidang, kini meningkat menjadi tipe B dengan tiga bidang, yakni bidang perumahan, bidang permukiman, dan bidang pertanahan,” tandasnya.

Reporter: Yayan