Dulohupa.id – Hakim seluruh Indonesia tolak usulan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak relevan. Hal ini didapatkan melalui informasi dari WhatsApp Grup Juru Bicara Hakim Indonesia, bahwa usulan kenaikan yang diajukan tersebut dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban para Hakim dan hanya semakin memperburuk kekecewaan para Hakim terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8 hingga 15 persen dan tunjangan antara 45 sampai 70 persen.
Tak hanya itu, usulan inipun dinilai tidak hanya tidak memadai, tetapi juga mengabaikan kesejahteraan Hakim yang telah 12 tahun tak mengalami perubahan. Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini.
Sebelumnya beredar isu, bahwa Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji pokok Hakim dalam kisaran 8 hingga 15 persen, sementara tunjangan diusulkan meningkat sebesar 45 sampai 70 persen. Namun, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para-Hakim.
Setelah 12 tahun tanpa perubahan, usulan ini tidak memberikan dampak nyata bagi Hakim, khususnya mereka (Hakim) yang bertugas di Pengadilan Kelas II dan daerah terpencil, yang secara nyata membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan.
Gerakan ini adalah bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memperhitungkan kondisi riil dan kebutuhan mendasar para-Hakim, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ekonomi dan infrastruktur.
Aksi cuti bersama atau mogok kerja para Hakim nanti tak akan berhenti sampai disini, jika pemerintah tetap abai dengan kesejahteraan para Hakim. SHI pun telah menyusun rencana aksi lanjutan yang akan dilaksanakan sebagai langkah tegas untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan kesejahteraan Hakim.
Gerakan massal lainnya hingga kini sudah dalam tahap persiapan dan akan dilakukan bila tuntutan tersebut tetap tidak dipenuhi. Hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa suara Hakim di seluruh Indonesia didengar dan direspon secara serius oleh pemerintah.
Menurut SHI, kenaikan gaji pokok dan tunjangan yang diusulkan pemerintah tidak mencerminkan kondisi riil yang dihadapi Hakim di daerah, khususnya di Pengadilan Kelas II. Hakim yang bertugas di wilayah tersebut sering menghadapi biaya hidup yang tinggi, akses yang sulit, serta tanggung jawab besar yang tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima. Usulan ini hanya mengabaikan realitas tersebut dan memberikan angka yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mendasar mereka.
Selain tidak relevan dengan kebutuhan dasar Hakim, usulan pemerintah ini juga dianggap menyakiti perasaan Hakim di seluruh Indonesia. Pemerintah dinilai tidak memahami situasi dan tantangan yang dihadapi oleh Hakim, terutama di daerah-daerah yang terpinggirkan. Usulan ini hanya dilihat sebagai langkah formalitas tanpa pertimbangan mendalam terhadap kesejahteraan para penegak hukum di lapangan.
Usulan yang dianggap tidak memadai ini tidak hanya mengecewakan para-Hakim, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi yang dihadapi oleh Hakim setiap hari. Dengan tanggung jawab besar yang dimiliki Hakim sebagai pilar utama penegakan hukum, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas. Usulan kenaikan yang diajukan ini tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban para-Hakim dan hanya semakin memperburuk kekecewaan mereka.
Redaksi











