Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Hakim Sebut Penyidik Mengarang BAP Saksi Perusakan Kantor DPRD Pohuwato

×

Hakim Sebut Penyidik Mengarang BAP Saksi Perusakan Kantor DPRD Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Perusakan Kantor DPRD
Suasana sidang perkara perusakan kantor DPRD dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato. foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Hakim ketua, Achmad Paten Sili sebut penyidik mengarang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi perusakan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan atas 35 terdakwa kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD.

Sidang kali ini, Hakim menghadirkan sejumlah saksi pada peristiwa pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (30/1/2024).

Pantauan Dulohupa saat sidang, hakim menghadirkan saksi yang merupakan salah satu pegawai DPRD Pohuwato. Namun dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengenal sejumlah terdakwa yang tertulis dalam BAP.

Dalam pertanyaan hakim ketua, apakah saksi mendengar salah satu terdakwa Rizki Tahir yang disebutkan dalam BAP penyidik dengan mengeluarkan kalimat secara beberapa kali dan lantang “Bakar Jo Bakar Jo”. Namun saksi mengaku tidak melihat dan mendengar langsung bahwa Riski yang berteriak tersebut.

“Ini dalam BAP saudara saksi menyebutkan bahwa mendengar terdakwa berteriak ‘Bakar Jo Bakar Jo’. Namun saat di sidang anda (saksi) mengaku tidak mengenal terdakwa, kendati yang tertulis di BAP penyidik jelas dalam pernyataan anda (saksi) bahwa terdakwa berteriak bakar,” ujar Hakim Ketua.

Bahkan hakim ketua menegaskan, saksi jangan jadi pecundang. Ketika diperiksa polisi, saksi dengan tegas menyebutkan kenal dengan terdakwa. Namun saat di sidang, hakim menilai saksi seperti tidak ada mental.

“Saudara (saksi) takut?. Waktu di polisi saudara berani, setelah di sidang banyak yang nonton saudara jadi takut. Manusia pecundang itu, kita jempol kalau mau perjuangkan nasib, tapi mental apa. Dari ribuan, yang jadi terdakwa 35 orang, yang lain dimana ini?,” tegasnya.

Dengan berbedanya hasil BAP penyidik dengan keterangan saksi dalam sidang, Hakim ketua menyebut bahwa penyidik mengarang hasil BAP dan akan mengundang penyidik.

“Ini penyidik mengarang. Jadi rubah ini, saya panggil penyidik nanti,” ungkap hakim ketua.

Reporter: Hendrik Gani