Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINE

Hak Jawab BRI Gorontalo soal Kasus Pemalsuan Dokumen KUR

109
×

Hak Jawab BRI Gorontalo soal Kasus Pemalsuan Dokumen KUR

Sebarkan artikel ini
KUR BRI Gorontalo
Kantor BRI Cabang Gorontalo. Foto/ist

Dulohupa.id – Terkait dengan kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang viral, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo menyerahkan penyelesaian kasus sepenuhnya ke ranah hukum.

Kepala BRI Cabang Gorontalo, Komang Wahyu WP memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Komang mengatakan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

“Selain itu, BRI juga menerapkan zero tolerance to fraud apabila terdapat pekerja BRI yang terlibat,” tegas Komang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

Seperti diberitakan sebelumnya Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan beberapa hari lalu. Adapun tersangka dalam kasus ini yakni bernama Meike Sino (34), warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Ia memalsukan dokumen berupa KTP dengan menggunakan nama Ayu Lestari. Meike kemudian mengajukan pinjaman KUR di BRI Kota Utara, Kota Gorontalo dengan pinjaman senilai Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah Ayu Lestari mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan, namun ditolak oleh sistem BRI.

Ayu yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melakukan protes. Bahkan namanya tidak bisa lagi digunakan untuk pinjaman kredit karena terbaca macet angsuran. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota dan menetapkan satu tersangka.