Dulohupa.id – Gugat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon ajukan uji materi 2 pasal bertentangan.
Mengutip dari laman resmi MK, pemohon uji materil terhadap UU Tapera tersebut adalah dua warga Negara, yakni seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku UMKM Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Permohonan uji materil terhadap UU Tapera tersebut di daftarkan pada Selasa (18/06/2024), dengan nomor register Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Pemohon kemudian mempersoalkan pada pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.
Pengajuan uji materi tersebut dengan alasan, terdapatnya iuran tapera yang menambah beban financial dari pekerja swasta, belum lagi adanya potongan BPJS sebesar 5 persen dari gaji perbulan.
Pekerja yang hanya menerima upah minimum sudah memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-harinya. Mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam program tabungan perumahan dapat menjadi beban tambahan yang mengurangi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Iuran Tapera juga sangat mempengaruhi pendapatan UMKM atau pekerja mandiri karena harus mengeluarkan pendapatan sebesar 3 persen.
Atas dasar itu, pemohon kemudian meminta MK (the guardian of constitutional) untuk menghapus frasa wajib menjadi peserta Tapera. Para pemohon pun meminta dihapuskan pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.
“Menyatakan pasal 7 ayat (1), ayat (2) UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan pasal 7 ayat (3) UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera sepanjang frasa ‘atau’ bertentangan dengan UUD 1945 dan sepanjang frasa ‘sudah kawin’ bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945,” tulis para pemohon.
“Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis mereka.












