Dulohupa.id – Mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, Dinas Sosial dan Pemerdayaan masyarakat Kota Gorontalo bersama Satuan Polisi Pamong Praja lakukan menertibkan badut-badut jalanan.
“Memang kalau kita lihat banyak anak-anak yang menyukai badut ini , tapi sebenarnya itu juga sangat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas. Sehingga ini harus kita tertibkan dan itu merupakan kewenangan dari Satpol PP,” Jelas Kabid Rehsos dan Banjamsos Dinas Sosial dan pemerdayaan masyarakat Kota Gorontalo, Endang Hulumidik.
Endang juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut berdasarkan atas Perda nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Sementara itu, setelah melakukan penertiban, Dinas sosial Kota Gorontalo langsung melakukan pembinaan di rumah singgah Ilomata.
“Kemarin itu bukan hanya badut saja yang kita tertibkan, tapi ada juga yang membawa celengan dan juga yan lansia terlantar. Ada 9 orang yang sudah kita lakukan penertiban, termasuk lansia dan 2 orang lagi merupakan pemain lama yang sudah pernah masuk dalam rumah singgah,” Ungkap Endang.
Endang mengungkapkan bahwa badut yang terjaring razia telah kembali ke rumah masing-masing setelah membuat surat pernyataan tidak akan beraktivitas di jalan atau di tempat umum.
“Kami bukan melarang, tapi mereka harusnya melakukan aktivitas di taman-taman untuk menghibur anak-anak. Jadi jangan di jalan, karena rentan mengganggu lalu lintas. Kami berikan edukasi dan kami sampaikan mereka tidak bisa berada di tempat umum yang dapat mengganggu,” Ujar Endang Hulumidik.