Dulohupa.id – Perusahan leasing PT Internasional Finance (FIF Group) Pos Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diduga memanipulasi pencairan dana nasabah. Hal itu membuat nasabah yang mengaku tak pernah terima uang menuntut pihak FIF untuk menghapus nilai kontrak pinjaman.
Kejadian itu berawal saat nasabah atas nama Yunus Karim asal Paguat memiliki kredit sepeda motor Honda Beet Street di FIF pos Marisa. Yunus kemudian berniat mengajukan pinjaman dana karena angsuran motornya tinggal dua kali setoran.
Yunus meminta bantuan kepada salah satu temannya bernama Ram untuk mempermudah pengajuan pinjaman. Ram pun menyampaikan kepada salah satu karyawan FIF (Tim Survey).
Saat di survey di rumahnya, Yunus berubah pikiran agar pinjamannya menggunakan sepeda motor (Shogun) miliknya yang lain, bukan sepeda motor Honda Beet Street saat ini masih berstatus kredit di leasing FIF.
Namun pihak FIF tak bisa memproses sepeda motor Shogun tersebut karena kendaraan sudah model lama. Oleh Ram dan disaksikan surveyor dialihkan ke sepeda motor Beet Street, tapi hanya sebagai formalitas saja. Sehingga Yunus awalnya mengira sepeda motor miliknya yang Shogun bisa diproses.
“Motor (Beet street) yang saat ini masih kredit sebenarnya punya anak saya. Cuman dia pake nama saya. Yang bayar angsuran, anak saya. Terus saya ingin pinjam uang pake motor (Shogun). Katanya tak bisa diproses. Tapi dorang (mereka) motor anak saya di foto dan hanya formalitas saja,” Ucap Yunus saat diwawancari media Dulohupa, Selasa (30/7/2024).
Setelah dilakukan survey, Yunus membatalkan pengajuan pinjamannya dan telah disampaikan kepada temannya Ram dan Yunus berharap disampaikan lagi kepada pihak FIF.
Saat melakukan sisa pembayaran kreditan motor di kantor FIF Pos Marisa, Yunus tiba-tiba dikagetkan sudah memiliki nomor kontrak baru dengan pinjaman Rp 7,5 juta. Pihak FIF mengaku sepeda motornya sudah digadaikan lagi.
Padahal Yunus mengaku tak pernah menerima dana yang dicairkan. Bahkan Yunus tak pernah menandatangani status kontrak hingga pencairan di kantor FIF. Seharusnya pihak FIF mengundang Yunus Karim untuk menandatangani kontrak baru tersebut.
“Uang dari FIF itu kami tidak pernah terima, bahkan ini sepeda motor sudah memiliki nomor kontrak baru kita tidak tahu. Tiba-tiba saat akan melakukan pembayaran yang tinggal dua kali angsuran sudah tidak bisa. Intinya kami tidak mau, yang kami tau ini angsuran tinggal dua kali,” ungkapnya saat ditemui di kantor FIF Gropu Pos Marisa.
Setelah ditelusuri, pencairan dana itu telah diterima Ram, teman Yunus. Sisa Dana diterima Ram sebesar 4 juta rupiah setelah dipotong dua kali sisa setoran kredit sepeda motor honda beet street atas nama Yunus Karim.
Yunus menduga proses pencairan telah dimanipulasi dengan dibantu oknum karyawan FIF Pos Marisa.
Sementara Freshly Bawole, Kepala Unit FIF Popayato telah mengundang keluarga Yunus Karim dan penerima dana (RAM). Setelah proses argumen yang cukup panjang, keluarga Yunus bersikeras tetap menanggung pembayaraan sisa anggsurannya. Sedangkan pihak FIF menuntut bahwa pelunasan kontrak baru akan dibayar oleh Ram (Penerima Dana).
“Tadi sudah sepakat bahwa yang mana total anggsuran langsung dilunasi, sebesar Rp. 11 juta. Itu kalau kita hitung sesuai angsuran perbulan, namun kita akan ajukan di kantor pusat, yang mana pembayaran tinggal Rp 8.500.000 juta, karena dua bulan angsuran akan dilunasi oleh pemilik kendaraan. Yang bersangkutan (Ram) yang akan membayar pelunasan tersebut. Kita tunggu sampai tanggal 2 Agustus,” singkat Freshly.
Reporter: Hendrik Gani











