Dulohupa.id – Polisi berhasil mengamankan empat tersangka pembunuhan terhadap Brian Husain (24) di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato tepat di depan SPBU Marisa pada Kamis (11/7/2024) kemarin.
Keempat tersangka merupakan warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, dan Warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato masing-masing berinisial SM, TP, AO, WM.
Mereka dijerat pasal 340, junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 338, junto pasal 55 ayat 1, subsider 170, subsider pasal 351, junto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 2004, tentang peraturan hukum pidana. Untuk ancaman pasal 340 paling lama 20 tahun atau dengan pidana seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno mengungkapkan, kejadian bermula pukul 05.30 wita, Dua tersangka yakni SM dan TP mendatangi penginapan Tanjung dalam keadaan mabuk dan langsung membuka pintu kamar korban yang saat itu sedang bersama istrinya. Korban langsung menegur tersangka agar tidak sembarang membuka pintu kamar.
Hal itu memicu pertikaian antara korban dan pelaku SM maupun TP. Sempat cekcok kemudian korban mengeluarkan senjata tajam, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut dan mengenai pelaku SM. Melihat senjata tajam korban, kemudian SM dan TP pergi meninggalkan penginapan yang di tempati korban.
“Korban dan tersangka SM, TP, sempat terlibat keributan menyebabkan tersangka SM terkena luka goresan benda tajam dari korban. Kedua tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau, namun pisau itu langsung dirampas orang tua SM,” ujar Winarno, Selasa (16/6/2024).
Tidak mendapat senjata tajam (Sajam), tersangka SM pergi ke rumah AO meminjam Sajam. Setelah mendapat Sajam, tersangka SM dan TP kembali ke penginapan Tanjung dengan tujuan membalas korban.
Berselang beberapa menit AO dan WM menyusul mereka berdua, kemudian mereka masuk langsung masuk ke dalam kamar untuk membalas dendam. Cekcok terjadi lagi, saat itu WM, TP, OA memukul korban. Tiba-tiba salah satu dari pelaku langsung menikam korban di bagian belakang. Korban pun lari menyelamatkan diri. Tepat di depan SPBU Marisa, korban terjatuh dan kembali ditikam oleh pelaku AO.
“Saat didalam kamar AO, TP, dan WM memukul korban, korban berlari keluar penginapan dan langsung dikejar para tersangka. Korban jatuh tersungkur langsung ditikam oleh AO, dan SM, sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Winarno.
Winarno menyebut korban mendapat tiga tusukan yang dilakukan oleh SM, AO di bagian belakang. Sedangkan WM dan TP melakukan pemukulan terhadap korban.
“Keempat tersangka berbeda-beda peran menganiaya korban,” tutup Winarno.
Reporter: Hendrik Gani












