Dulohupa.id – Terkait polemik dualisme di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani kini berakhir. Kubu Zuriati Usman dinyatakan bersalah dan divonis 1,8 tahun penjara atas pemalsuan dokumen.
Diketahui ketua KUD Zuriati Usman dan Sekretarisnya Abd. Rizal Lasantu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa. Sementara Hartati Haridji sebagai Notaris juga divonis 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya KUD versi Zuriati Usman dilaporkan oleh KUD versi Idris Kadji ke Polda Gorontalo hingga berproses ke tahap persidangan.
Sesuai nomor perkara 4/Pid.B/2025/PN Mar. Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga pemalsuan surat tersebut itu dapat menimbulkan kerugian. Mereka dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen dengan mengeluarkan Akta No. 4 yang diperbuat oleh mereka pada tanggal 24 Januari tahun 2023 silam.
Dengan adanya putusan ini mengisyaratkan bahwa Kepengurusan KUD Dharma Tani yang dibawah pimpinan Idris Kadji nyata dan jelas bahwa kepengurusannya sah dimata Hukum.
Sementara itu saat diwawancarai, Wakil ketua Badan Pengurus KUD Dharma Tani Bidang Humas dan Antar Lembaga, Rachmat Buluati mengaku sangat bersyukur karena ini bagian dari pada perjuangan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan koperasi KUD Dharma Tani yang diketuai Idris Kadji benar-benar diakui secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan pak Idris Kadji sah. Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” ujarnya.
Karena memang sebelum ada putusan ini KUD Dharma Tani dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, sehingga pengurus yang di bawah kepemimpinan Idris Kadji mengambil langkah untuk membuktikan secara hukum yaitu melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu.
Dan tidak menutup kemungkinan pihak koperasi pun akan melaporkan beberapa orang lagi yg turut terlibat pada perkara ini, bahkan saat ini kami telah melaporkan juga beberapa orang yang masih menggunakan nama dan logo serta badan hukum KUD Dharma Tani yang nantinya akan dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Hal ini tidak perlu lagi dibesar besarkan sudah jelas bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, itu telah menjawab bahwa KUD Dharma Tani dibawah Pimpinan Idris Kadji dan kawan-kawan. adalah yang sah secara hukum.
“Tentu kami berharap bahwa kisruh KUD Dharma Tani tidak perlu lagi dijadikan obyek perbincangan di khalayak umum bahwa terjadi dualisme, itu kami bantah dan kami yakini sejak terjadinya Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











