DULOHUPA.ID – Satuan unit reserse kriminal polsek randangan berhasil menangkap dia orang debt collector di wilayah kabupaten pohuwato.
Penangkapan ini berdasarkan laporan oleh warga sejak tanggal 19 april 2018. Dimana saat itu Kedua pelalu bersama empat orang lainnya diduga hendak menarik sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi DM 2560 DF yang dimiliki oleh Saiful Lenjo, yang ada di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Kerena motor tersebut tidak seharunya di tarik oleh pata teresangka, saat penarikan kendaraan yang menunggak tersebut, tersangka tidak sempat membawa motor tersebut karena masyarakat sekitar mengejar para pelaku, sehingga melarikan diri.
Kedua debt collector yang ditangkap oleh Polsek Randangan tersebut yakni ARS alias Roni (46), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan MB alias Memy (39), warga Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolsek Randangan, Ipda Ali Hairudin,SH,S.IP, menjelaskan Penanganan kasus tersebut pun cukup rumit, karena para pelaku sempat melarikan diri dan bahkan tersangka MB alias Memy sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sedangkan ARS alias Roni ditangkap di kantor PLN Marisa.