Dulohupa.id – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, DPRD Kota Gorontalo secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui laporan tersebut, meskipun disertai beberapa catatan dan evaluasi.
Ketua DPRD, Irwan Hunawa, memberikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2024. Namun, ia menekankan perlunya langkah-langkah korektif di masa mendatang.
“Opini WTP yang kami terima menjadi indikator baik, tetapi perbaikan berkelanjutan tetap diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola keuangan,” jelas Irwan.
Setelah pengesahan, DPRD bersama Pemerintah Kota Gorontalo segera mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Dokumen perubahan ini telah ditandatangani dan akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu tiga hari sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Irwan menambahkan, “Pembahasan Perubahan APBD 2025 harus dilakukan tepat waktu agar program-program prioritas tidak terhambat.”
Selain itu, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo. Pansus ini ditargetkan untuk segera bekerja agar dokumen RPJMD dapat disahkan pada Agustus 2025.
“Dokumen RPJMD sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Kami berharap proses pembahasannya dapat berjalan lancar dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutup Irwan Hunawa.
Reporter: Maya












