Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Boalemo bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (PERDA).
Pengasahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD yang di hadiri langsung oleh Bupati Boalemo Rum Pagau pada Rabu malam (29/10/2025).
Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho menjelaskan dalam ranperda mengakomodir banyak kepentingan rakyat termasuk soal rtrw pertambangan,menurutnya dalam rtrw tersebut 6 kecamatan masuk dalam perda RTRW terkecuali kecamatan tilamuta.
“Dan memang di RTRW itu jelas kalau berbicara tentang pertambangan enam kecamatan itu kecuali Tilamuta itu sudah” ujar Eka.
Usai disahkan, Eka berharap peengesahkan rancangan peraturan daerah(ranperda)tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh dprd secepatnya dievaluasi oleh gubernur.
”Karena ini menyangkut untuk kepentingan rakyat dan untuk daerah maka ini secepatnya kami disahkan dan insya allah evaluasi gubernur itu yang paling lama dua minggu sudah selesai dan hal hal lain nanti akan didiskusikan nanti akan dibawa lagi ke pemerintah pusat” tutup Eka.
Reporter: Mat











