Dulohupa.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boalemo telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Penertiban Hewan Lepas. Laporan akhir pansus itu disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses resmi sebelum ranperda ditetapkan.
Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, menjelaskan bahwa ranperda ini disusun melalui tahapan hukum yang lengkap, termasuk pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah mengajukan ranperda ini karena adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan aturan terkait hewan lepas.
“Ranperda ini diajukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan azas manfaat dan adanya kekosongan hukum yang harus segera diisi,” kata Ahmad Ali Imran dalam paripurna, Jumat 21 November 2025.
Ahmad menegaskan, DPRD memiliki kewenangan membentuk perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Setelah ranperda masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025, DPRD langsung menindaklanjutinya dengan membentuk pansus.
“Dengan semangat kerja sama mengawal program pemerintah, DPRD bergerak cepat membahas ranperda ini hingga tahap persetujuan,” ujarnya.
Ranperda ini terdiri dari 9 bab dan 16 pasal yang mengatur pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik, penertiban, serta pengawasan pemerintah daerah. Menurut Ahmad, aturan ini penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.
Pansus juga memberi catatan kepada pemerintah agar perda nantinya tidak berhenti di atas kertas, termasuk perlunya sosialisasi dan penegakan aturan secara administratif. Ia mengingatkan bahwa beberapa perda sebelumnya belum berjalan optimal, sehingga perda penertiban hewan lepas diharapkan dapat diterapkan dengan maksimal untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
Reporter: Mat











