Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo menggelar rapat teknis dan sinkronisasi data penyusunan revisi Rencana Kerja Tingkat Provinsi (RKTP) Gorontalo tahun 2011-2030.
Dalam kegiatan juga menyusun revisi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) 2023-2032 oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksankan Selasa (14/2/2023) kemarin itu diinisiasi Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (THPK). Adapun peserta dihadiri Sekretariat Bidang Program, Bidang Penegakan Hukum dan Rehabilitasi, Pejabat Fungsional Lingkup LHK, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Se-Provinsi Gorontalo bersama UPT Kementerian LHK yang dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) dan Balai Pengelolaan Das.
Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menjelaskan, penyusunan Revisi Dokumen RKTP 2011-2030 Provinsi Gorontalo untuk memuat arahan makro pemanfaatan dan potensi kawasan hutan.
“Pelaksanaan revisi dokumen RKTP dilaksanakan karena perubahan ruang pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo dalam 10 Tahun terakhir mengalami perubahan peruntukan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, Serta penggunaan kawasan hutan, perubahan penutupan lahan kawasan hutan, dan perubahan lingkungan hidup strategis,” papar Fayzal.
Ia mengungkapkan tersusunnya dokumen revisi RKTP 2011-2030 untuk dijadikan acuan dalam menjalankan kegiatan pembangunan kehutanan berkelanjutan hingga 20 Tahun kedepan. Tentu dokumen ini akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo yang tengah dilakukan proses revisi.
“Sekaligus dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam arahan dokumen Revisi RKTP Provinsi Gorontalo 2011-2030 memuat 5 arahan yang meliputi arahan untuk seluruh kawasan konservasi, kawasan untuk perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, kawasan untuk prioritas rehabilitasi, kawasan hutan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, kawasan hutan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, dan kawasan hutan untuk non kehutanan.
“Kawasan Hutan untuk non kehutanan dapat digunakan untuk hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan penutupan permukiman, sawah, pertanian lahan kering campur, Fasum Fasos (TORA) serta hutan produksi yang dapat dikonversi dengan daya dukung tata air rendah,” jelas Fayzal.
Selain itu penyusunan RKTP juga menjadi acuan kerja sebagai pedoman penyusunan revisi RPHJP bagi KPH se Provinsi Gorontalo. Hal itu untuk mengetahui tentang status, penggunaan, dan penutupan lahan, jenis tanah, kelerengan lapangan/topografi, iklim, hidrologi dan aksesibilitas. Sehingga memudahkan dalam rangka menyusun tata kelola hutan di masing-masing wilayah KPH.
Fayzal Lamakaraka juga mengharapkan komitmen dari seluruh KPH untuk dapat menseriusi dan menyelesaikan revisi Dokumen RKTP 2011 – 2030 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Hal ini guna menyelaraskan pembangunan kehutanan ke depan jangka 20 tahun yang dapat bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
Reporter: Kris












