Dulohupa.id – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) gelar rapat koordinasi Kepolisian Khusus antara POLRI dengan Instansi atau Badan Pemerintah yang memiliki atau membawahi Polisi Khusus (Polsus), yang dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepolisian Khusus (Polsus) di wilayah hukum Polda Gorontalo bersama personel polisi hutan (Pulhut) di masing-masing KPH lingkup DLHK.
Ketua Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Provinsi Gorontalo, Joesef Talau menjelaskan, Rapat Koordinasi ini terkait tentang Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus sebagai bentuk pembinaan peningkatan pemahaman tugas Polsus.
“Diharapkan dari Rakor ini dapat menemukan solusi dari permasalahan atau kendala yang ditemui di lapangan, khususnya dalam hal koordinasi atau sinergitas antara Jajaran Polda dengan Kepolisian Khusus,” ujarnya.
Joesef menjelaskan bahwa Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi dan/atau badan pemerintahan yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
“Misalnya penindakan terhadap pelaku ilegal logging, perusakan lingkungan. Penegakan hukum ini kita koordinsi dengan pihak kepolisian sehingga berjalan maksimal,” tutunya.
Reporter: Enda