Dulohupa.id –Tim Pandawa, satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo mengrebek sebuah bekas kandang ayam, di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, karena dijadikan tempan penyimpanan minuman keras jenis cap tikus, Senin (23/03/2020)
Sedikitnya 5.100 liter minuman keras jenis cap tikus yang di kemas dalam 204 karung beras, dimana satu karung berisi 2 kantong plastik Cap Tikus. Setiap kantong plastik sendiri berisi miras sebanyak 12.5 Liter.
“pengungkapan ini berdasarka informasi warga yang di dapat oleh tim adanya tempat penympanan miras di Desa Buhu, Dari informasi itu selanjutnya kita bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat diwawancarai awak media.
Tambah Ade Permana, setelah dilakukan penyelidikan,diketahui miras tersebut dimiliki seorang warga berinisial SF, yang di dapatkan dari provisni tetangga, Sulawesi Uatra.
“Ribuan liter miras sudah disimpan dari empat hari yang lalu, disinyalir sudah ada sebagian yang sempat di jual” tambah Ade Permana.
Pemasok sendiri sudah pernah dilakukan pengeledahan sebelumnya Ini sudah yang kesekian kalinya
Barang bukti ribuan minuman keras langsung diangkut menggunakan mobil dalmas, polres gorontalo guna di jadikan barangbuti.
“Pelaku kita akan tindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Itu Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumanya 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolres Gorontalo. (Jebeng)