Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALOPENDIDIKAN

Disdukcapil-PMD Provinsi Gorontalo Tandatangani pakta Integritas Penyelenggaraan SPMB

×

Disdukcapil-PMD Provinsi Gorontalo Tandatangani pakta Integritas Penyelenggaraan SPMB

Sebarkan artikel ini
SPMB Gorontalo
Penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata diwakili oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Amran Pahrun. Foto/Dukcapil

Gorontalo – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA sederajat di Provinsi Gorontalo resmi diluncurkan dari SMA Negeri 1 Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Rabu (14/5/2025). Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah beserta sejumlah pimpinan OPD yang hadir.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan, pemilihan SMA 1 Popayato Barat sebagai lokasi peluncuran SPMB untuk memberi pesan bahwa pendidikan harus merata hingga ke titik terluar. Sekolah itu menjadi SMA terakhir sebelum garis perbatasan dengan Sulawesi Tengah.

“Peluncuran di sini sebagai wujud komitmen kami bahwa pendidikan di Provinsi Gorontalo harus merata hingga ke daerah-daerah terluar. Kami ingin menunjukkan bahwa akses pendidikan bukan hanya milik wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau pelosok,” tegas Gusnar Ismail.

Terkait dengan SPMB, gubernur menjelaskan berbeda dari tahun sebelumnya dengan menggunakan sistem rayon buka zonasi. Sistem baru ini mempertimbangkan jangkauan wilayah dan daya tampung sekolah yang tersedia.

“Di Provinsi Gorontalo, jumlah lulusan SMP mencapai sekitar 27.000 siswa, daya tampung di jenjang SMA sekitar 15.000. kalau dihitung rata2 secara matematika maka semua akan tertampung, oleh sebab itu jangan lagi plih-pilih sekolah,” sambungnya.

Di sela-sela kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Penyelenggaraan SPMB yang obyektif, transparan dan akuntabel oleh instansi terkait yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdaayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, serta Inspektorat.

Penandatanganan pakta integritas dengan komitmen tidak melakukan intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB yang sesuai dengan aturan dan/atau regulasi yang berlaku; serta bersedia mematuhi proses sesuai dengan aturan, regulasi dan/atau hukum yang berlaku.

Pada kegiatan itu pula Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato melaksanakan layanan Jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi siswa SMA dan para guru.

Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata diwakili oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan data, Amran Pahrun menjelaskan bahwa, program layanan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah adalah upaya untuk memudahkan siswa dalam mendapatkan KTP-el, terutama bagi yang berusia 16 tahun.

Perekaman KTP
Perekaman KTP-el dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital oleh Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo dan Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato.

Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki KTP-el. Perekaman KTP-el pada usia 16 tahun adalah persiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempermudah urusan administratif bagi pelajar. KTP-el menjadi dokumen identitas utama yang dibutuhkan untuk berbagai urusan, mulai dari membuka rekening bank hingga mendapatkan layanan publik.

“Dengan memiliki KTP-el, siswa dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan kegiatan yang memerlukan identitas resmi,” pungkas Amran.

Redaksi