Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Dirlantas Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Penggunaan Sandal Jepit saat Berkendara Hanya Imbauan

×

Dirlantas Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Penggunaan Sandal Jepit saat Berkendara Hanya Imbauan

Sebarkan artikel ini
Larangan Sandal Jepit
Direktur Lalu lintas Kombes Pol. Arief Budiman, (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman mengklarifikasi viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kombes Arief menjelaskan,  hal tersebut hanyalah berupa imbauan kepada masyarakat guna meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Dikatakan Arief, Imbauan dari Kokorlantas dalam hal ini polisi lalu lintas terkait keselamatan pengendara roda dua berupa tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.

“Jadi, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ucapnya kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Lanjut Dir Lantas, pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.

“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran dan Polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tegas Arief.