Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Diringkus Polisi, ‘Kolor Ijo’ Kabila Terancam Tujuh Tahun Penjara

×

Diringkus Polisi, ‘Kolor Ijo’ Kabila Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Pria berinisial KM yang diringkus personel Polres Bone Bolango di Kelurahan Oluhuta, pada Sabtu (20/2) kemarin, terancam tujuh tahun penjara. Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto mengungkapkan, pria dengan julukan ‘kolor ijo’ tersebut diringkus personelnya dengan bantuan warga setempat.

“Bersangkutan selama ini melakukan tindak pidana dengan modus pura-pura jalan masuk perumahan. Yang tidak baiknya lagi pelaku membobol rumah. Ketika menemui korban perempuan, dia langsung melakukan pencabulan atau asusila,”ungkap Suka dalam Konferensi pers siang tadi, Rabu kemarin (24/2).

Suka Irawanto menuturkan, bahwa KM sendiri merupakan pidana yang sama sebanyak lima kali.

“Pelaku tetap melakukan disebabkan faktor ekonomi, karena yang bersangkutan tidak bekerja serta tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan. Bersangkutan lepas dari penjara tetap melakukan lagi, di situlah ia dikenal masyarakat,” kata Suka

Selain KM, Polres Bone Bolango juga meringkus dua tersangka sebagai penadah barang elektronik hasil curian KM. Keduanya adalah RS alias Rahma dan RB alias Hanga.

“Mereka melakukan aksinya dengan mengancam para korban, sehingga pelaku mengambil barang elektronik laptop,handphone dari korban yang sedang jalan. Kemudian bersangkutan memberikan atau menjual barang elektronik kepada orang lain” ungkap Suka.

Akibat perbuatan itu, KM dan kedua penadah tersebut, dikenai pasal pasal 363 dan 480 ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Ketiga pelaku dari masing-masing KM Alias Karimu, RS alias Rahma, RB alias Hanga dengan ditetapkan pasal 363 dan 480 ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” tutup Suka.

Reporter: Yusuf Konoli