Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEPEMKAB BONE BOLANGO

Direktur Perumda Tirta Bulango Bantah Salahi Aturan Kelola Keuangan

×

Direktur Perumda Tirta Bulango Bantah Salahi Aturan Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda Tirta Bulango
Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri Saat Memberikan klarifikasi terkait polemik keuangan perusahaan. Foto/yayan

Dulohupa.id – Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri membantah tuduhan menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Sebelumnya ada 9 poin masalah yang dilaporkan pegawainya Anwar Badjarad selaku Manager administrasi dan keuangan Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut:

1. Gaji Direktur PDAM Bone Bolango, Ahmad Bahri yang mencapai Rp. 29.750.000 dinilai tidak wajar dan terlalu besar.

2. Laporan harian pemasukan dan pengeluaran uang kas yang tidak transparan dan tidak tercatat sejak bulan Februari-Agustus 2023,

3. PDAM Bone Bolango memiliki hutang yang tidak jelas peruntukannya dan tidak melalui koordinasi dengan Manager Keuangan dan Administrasi PDAM Bone Bolango.

4. Pengambilan uang sebesar Rp. 30.000.000 oleh direktur dengan alasan uang muka THR tahun 2024 yang dananya sudah disimpan pribadi oleh direktur.

5. Pekerjaan proyek jaringan pipa di Universitas Negeri Gorontalo oleh PDAM Bone Bolango yang diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

6. Hutang sudah semakin banyak

7. Perampingan struktur dengan alasan penghematan namun dinilai tumpang tindih,

8. Potongan gaji karyawan untuk pinjaman karyawan di salah satu bank, sementara gaji karyawan sudah dipotong untuk membayar bank tersebut.

9. Istri direktur melakukan pungli terhadap karyawan dengan memotong gaji karyawan dalam setiap pertemuan dharma wanita bagi istri karyawan yang tidak hadir.

Seluruh tudingan tersebut kemudian dibantah oleh Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri.

“Mengenai gaji saya, saya jelaskan disini yaa. Bahwa gaji saya itu Rp. 13.750.000, selain gaji ada tunjangan lain, ada transfortasi sebenarnya itu menjadi hak saya tapi saya tidak dapatkan. Terus kemudian ada satu lagi, tunjangan refresentatif jadi total yang menurut meraka (pelapor) sampaikan itu Rp. 29.750.000, nah 4 bulan kemarin ini mulai dari bulan juli Sampai sekarang saya tidak ambil tunjangan refresentatif. Jadi ada ketidakbenaran pemberitaan itu,” papar Ahmad kepada awak media.

“Kemudian 30 juta itu. Saya sampaikan bahwa ini adalah kebijakan direktur. Kenapa? Karena melihat kemarin itu, kita sempat tidak melakukan pembayaran ke BRI. Ini akan mengoreksi kesplo kita, Tentunya nanti akan menjadi beban kita ditahun depan dan seterusnya. Maka, strategi saya untuk menjaga kemungkinan tidak terbayarkan, saya menyimpan setiap bulan,” lanjutnya.

“Jadi salah satunya itu KORPRI, jadi pak Anwar tidak melakukan pembayaran. Karena menurut dia ada sesuatulah. Tetapi dasar saya melihat dari laporan keuangan. Nah dilaporkan keuangan itu adalah hutangnya PDAM yang harus dibayarkan juga. Bagaimana caranya, kita melakukan pinjaman untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Menurut Ahmad, pembangunan yang ada diharapkan akan mendapatkan bonefid. Hal ini menurutnya terbukti bahwa ada pemasukan didapatkan perusahaan.

Selain persoalan keuangan, Direktur Perumda juga mengklarifikasi terkait skorsing terhadap salah satu karyawan.

“Kalau kita cerita skorsing, kan ada didalam aturan. Jadi aturan yang kita punyai ada beberapa, yang pertama ada konsekuensi jabatan, rahasia jabatan, rahasia perusahaan yang sebenarnya tidak boleh karena inj masalah kebijakan. Nah kemudian saya harus mengambil satu keputusan yang kemudian berdasarkan aturan. Sebenarnya ya, itu pemecatan tapi saya tidak lakukan itu karena saya juga banyak pertimbanganlah,” ungkap Direktur Perumda Tirta Bulango.

Diketahui bahwa yang menjalani masa skorsing hanyalah 1 (satu) orang saja dan yang lainnya menjalani demosi.

“Pindah jabatan, turun jabatan, tapi tidak skorsing. Kalau mutasi itu adalah hal yang wajar jika melihat kondisi-kondisi,” lanjutnya lagi.

Seentara dugaan pungli yang dilaporkan terhadapnya, menurut Ahmad, bahwa yang terjadi di Dharma Wanita (Perumda Tirta Bulango) itu bukanlah pungli. Pasalnya, didalam peraturan mereka (Dharma Wanita Perumda Tirta Bulango) ada konsekuensi-konsekuensi yang didapatkan jika melanggar dan telah disepakati mereka.

“Rapat mereka (ibu-ibu Dharma Wanita) dalam rangka menjalin silaturahmi, inikan saling baku kontrol. Ketika Dharma Wanita terbentuk maka ada aturan dan kesepakatan yang dibuat ibu-ibu Dharma Wanita. Yang salah satunya, jika kemudian dia tidak hadir ada sebuah konsekuensi. Bukan pungli,” tegas Ahmad.

Reporter: Yayan