Gorontalo– Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil)l, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terus memacu rancangan draft kewenangan desa Kabupaten Boalemo.
Sebelumnya Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo telah melakukan rapat koordinasi teknis penataan kewenangan desa kabupaten Boalemo. Rapat koordinasi itu membahas sejumlah aspek penting dalam rangka mendukung pengembangan desa yang lebih baik.
Kepala dinas Dukcapil-PMD, Reflin Buata mengatakan, kegiatan itu sebagai finalisasi rancangan peraturan Bupati Boalemo tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenanagan lokal berskala desa.
“Dinas Dukcapil – PMD diharapkan menjadi kemendagrinya daerah, dinas PMD disetiap daerah harus menjadi koordinator kegiatan dari program yang berhubungan dengan kewenangan desa,” kata Reflin Buata.
Lanjutnya, hal hal yang menjadi tugas di bidang pembinaan pemerintahan desa dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana tertuang dalam pasal 23 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa.
“Kemudian pada pasal 26 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa,” pungkas Reflin.
Redaksi