Gorontalo – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo melaksanakan monitoring penonaktifan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Machine to Machine (M2M). Monitoring dilakukan di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo pada Senin (17/3/2025) kemarin.
Monitoring ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran APBN APBD Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Pelaksanaan APBN 2025. Sehingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan melakukan Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pembebanan anggarannya melalui APBN;
Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata menjelaskan, Jarkomdat terpasang di setiap kecamatan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-elektronik, sedangkan perangkat Machine to Machine (M2M) digunakan untuk mendukung pelayanan mobile yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dinas Dukcapil-PMD memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada efektifitas pelayanan terhadap masyarakat. Dari hasil pantauan di lapangan, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap layanan.
“Karena memang layanan perekaman KTP-el di kecamatan sudah sejak lama tidak dilaksanakan lagi dikarenakan oleh peralatan perekaman KTP-el di kecamatan sudah banyak yang tidak berfungsi dengan baik,” jelas Kadis Dukcapil-PMD.
“Dan bila dilihat pula pada capaian perekaman bahwa memang saat ini jumlah penduduk wajib KTP di Provinsi Gorontalo yang telah melakukan sudah mencapai 99,60%, dan yang belum melakukan perekaman tersisa tinggal 0,4%,” tambahnya
Sementara itu kata Reflin, untuk pelayanan perekaman bagi penduduk yang belum rekam, dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
“Yang perlu diingat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Kadis Reflin Buata.
Redaksi











