Dulohupa.id- Seorang siswa SMP di Kota Gorontalo, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Polisi, saat razia balap liar, pada Sabtu malam (24/4), di kawasan Bundaran Saronde dan Hotel Mega Zanur Kota Gorontalo.
Kepada Dulohupa.id, kakek dari anak tersebut menjelaskan, bahwacucunya itu diduga, diamankan selama 15 jam di kantor polisi. Pihaknya pun baru tahu jika cucunya itu ditahan, setelah seorang wanita membawanya pulang. Namun, kondisinya sudah dalam keadaan lemah, tak sadarkan diri, dan ada memar di bagian mata.
“Ini anak, sudah satu malam sampai dengan harinya, kami cari di mana ini anak, ternyata ini anak sudah berada di kantor polisi, perhitungan kami itu sekitar 15 jam berada di situ, dan tidak diinformasikan kepada kami orang tua,”ungkap Aminuddin kepada Dulohupa.id saat ditemui di rumah kediaman korban, Senin (26/4).
Sebelumnya memang, Aminuddin mengungkapkan bahwa cucunya tersebut tak pulang rumah sejak pukul 02.30 WITA, Minggu dini hari.
“Cucu saya ada di polres yang ditemukan oleh seorang ibu tergeletak di lantai, dengan tidak memakai baju dan dalam keadaan pingsan, ibu itu yang membawa anak ke sini. Itu pun sampai di rumah dalam keadaan soak (lemah) tidak menggunakan pakaian,” kata Aminuddin
Meski tidak tahu bagaimana anaknya itu diperlakukan, namun menurutnya tindakan kekerasan itu tidak seharusnya diterima anak di bawah umur tersebut.
“Bukan apa-apa, Ini anak masih di bawah umur 13 tahun. Tapi kenapa sudah mendapatkan perlakuan seperti itu,” Aminudin.
Tak hanya itu, ia menuturkan, cucunya itu juga mendapat ancaman dari polisi agar tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke orang tua atau kerabatnya. Bahkan, telepon genggamnya diduga ditahan oleh polisi.
Akibat kejadian itu, Aminuddin lantas melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Gorontalo.
“Kejadian (dugaan tindak) penganiayaan yang diderita cucu saya, telah dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo, dan menjalani visum di RS Aloe Saboe, karena saya khawatir dengan kondisi korban yang matanya yang mengalami keretakan,” tutup Aminuddin.
Sementara pihak polda Gorontalo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/108/IV/2021/Siaga- SPKT tanggal 26 april 2021, tentang terjadinya perkara Penganiayaan kepada korban berinisial MAST (13), yang menyebabkan korban mengalami mata sebelah kanan bengkak dan susah untuk melihat. Juga, luka pada bagian jidat, memar pada bagian perut, serta memar pada bagian dada bagian belakang.
Reporter: Yusuf Konoli











