Dulohupa.id – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh Koalisi Anti Kekerasan dan pihak keluarga Mohammad Jeksen pada Aksi demonstrasi hari ini Rabu, 1 Oktober 2025 di Gedung rektorat UNG.
Dalam pernyataannya, Rektor menegaskan bahwa proses pidana saat ini sedang berlangsung di kepolisian, sementara pihak kampus juga berupaya menangani sanksi administratif terkait insiden tersebut.
Rektor UNG, Eduart Wolok Mengungkapkan bahwa tim investigasi telah dibentuk untuk memvalidasi hasil penyelidikan yang dilakukan di tingkat fakultas serta memberikan rekomendasi sanksi jika diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Menyinggung dugaan keterlibatan senior dalam insiden tersebut, Rektor menjelaskan bahwa pihak kampus tidak memiliki kekuasaan administratif untuk menindak mereka. Namun, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa senior yang diduga terlibat dalam insiden itu.
Sebagai langkah awal, UNG telah menjatuhkan sanksi akademik kepada sembilan anggota panitia pelaksana, berupa skorsing selama satu hingga dua semester. “Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.”
Dalam pernyataan lebih lanjut, Rektor menyatakan komitmennya untuk segera men-drop out seluruh pelaku terduga setelah mendapatkan keputusan dari pihak kepolisian dan jaksa mengenai penetapan tersangka. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Wakil Dekan III jika terbukti terlibat dalam proses ini.
Eduart Wolok juga menambahkan bahwa pihak keluarga korban akan dilibatkan dalam tim investigasi yang dibentuk oleh universitas, sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Dengan langkah-langkah ini, UNG berupaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa lingkungan kampus tetap aman bagi semua mahasiswa.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG) semester 3, Muhamad Jaksen (19 tahun) diduga meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).
Korban dikabarkan meninggal dunia pada Senin (22/09/2025) pagi. Dari keterangan La Ode Muhamad Amar yang menjemput korban dari sekret Mapala, kondisi Jaksen memang sudah tidak baik.
Peristiwa ini pun telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Bone Bolango, dan hingga saat ini kasus tersebut belum menemui kejelasan, pihak Polres Bone Bolango sudah memeriksa 24 orang saksi namun belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Maya











