Dulohupa.id – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menetapkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,74 % atau sebesar Rp188.759.09.
Melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 November 2022 menyepakati dan menetapkan rekomendasi bahwa UMP Provinsi Gorontalo akan dinaikan menjadi 2.989.339.09 atau dibulatkan menjadi Rp2.989.350. Kenaikan ini berbeda dari yang sebelumnya pada tahun 2022 hanya berkisar pada angka Rp. 2.800.580 saja.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Diantaranya Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo, serikat buruh/pekerja Provinsi Gorontalo, unsur akademisi/pakar dari perguruan tinggi serta unsur pemerintah Provinsi Gorontalo.
Wakil ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Y. Imran menyampaikan bahwa apa yang telah ditetapkan pada rapat pleno tersebut, selanjutnya akan direkomendasikan kepada Pejabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Terkait UMP Provinsi Gorontalo.
“Hasil rapat pleno tadi sudah diberikan warning oleh ketua agar sejak hari ini sampai hari senin nanti akan kita kawal, agar supaya proses penetapan SK nya itu bisa keluar secepatnya,” Ungkap Suwitno Y. Imran, Sabtu (26/11/2022).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa yang menjadi dasar Rekomendasi kenaikan UMP adalah adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dasarnya adalah peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022.
“Kami berusaha untuk bisa menentukan, tadi juga ada perdebatan terkait nilai alfa dan berdasarkan petunjuk angka dari statistik dan ada penjelasan juga. Alhamdulillah Gorontalo itu berada pada rens 0,15-0,25. Berdasarkan itu kita tetapkan nilai alfanya,” Ungkap Suwitno.