Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINALPolda Gorontalo

Developer Perumahan Bodong Tipu Warga di Gorontalo, Kerugian Rp70 Juta

×

Developer Perumahan Bodong Tipu Warga di Gorontalo, Kerugian Rp70 Juta

Sebarkan artikel ini
Developer Perumahan
Polda Gorontalo rilis kasus Developer perumahan bodong. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idDeveloper perumahan tak resmi alias bodong diduga lakukan penipuan terhadap warga yang akan membeli perumahan.

Melalui Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami korban senilai Rp 70 juta.

Jelasnya, kasus ini bermula dari korban atas nama Ririani Hasan bersama suaminya berniat membeli perumahan tipe 120 (besar). Kemudian, korban melalui keluarganya diperkenalkan dengan tersangka FM.

“Dari pertemuan itu akhirnya berlanjut beberapa kali pertemuan antara korban dan tersangka, dan disitu tersangka mengaku bahwa yang bersangkutan adalah sebagai developer,” ujar AKP Fahmi kepada awak media, Senin (21/07/2025).

Dijelaskan, pelaku mengaku sebagai developer dengan nama perumahan Griya Frima Residence yang berlokasi di Dusun 4, Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Dan yang bersangkutan mengaku bersedia untuk membangun rumah seperti yang dipesankan oleh korban, yaitu rumah tipe 120 dengan luas 156 meter persegi yang dinilai seharga Rp 350 juta,” ucapnya.

Kata AKP Fahmi bahwa pada 28 September 2024, korban bersama tersangka membuat perjanjian yaitu dengan ketentuan korban membayar uang muka Rp 70 juta, kemudian Rp 30 juta akan dibayar saat rumah mulai dilakukan pengerjaan.

“Namun sampai hari ini, rumah yang dijanjikan itu tidak kunjung dibuat dan ternyata perumahan yang digunakan (tersangka) yaitu perumahan Griya Frima Residence itu fiktif,” tandasnya.

Terhadap tindakan tersangka, disangkakan dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Reporter: Yayan