DULOHUPA.ID – Mantan aktivis Gerakan Nasional Anti narkoba (granat) berinisial DD alias Dedi Warga Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato bersama dua orang rekanya, Resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatan Narkotika.
Ketiganya ditangkap satuan Narkoba Polres Pohuwato pada sabtu (06/07/2019) saat akan menuju sebuah rumah di Desa Marisa Utara.
Dalam kasus ini ketiga pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya, KL alias Nawir (27), warga Desa Huyula, Kecamatan Randangan dan P alias Aco, warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, yang berperan sebagai orang yang membeli Narkoba jenis Sabu dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan DD alias Dedi, yang merupakan anggota aktivis gerakan nasional anti narkotika warga Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato yang berperan sebagai penyandang dana sebesar Rp 500 ribu untuk membeli satu paket Narkoba dari daerah Sulteng.
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH dalam keterangan pers nya, Pada Selasa (16/07/19) menjelaskan, tiga orang yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato kini telah resmi ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 subside Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.