Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Danai Pembelian Narkoba , Mantan Aktivis Gerakan Nasional  Anti narkoba ( Granat ) Resmi Tersangka

110
×

Danai Pembelian Narkoba , Mantan Aktivis Gerakan Nasional  Anti narkoba ( Granat ) Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH Kasat Narkoba Iptu Buraerah saat memberikan pernyataan pers

DULOHUPA.ID – Mantan aktivis Gerakan Nasional  Anti narkoba (granat) berinisial DD alias Dedi Warga Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato  bersama  dua orang rekanya, Resmi di tetapkan sebagai tersangka  dalam keterlibatan Narkotika.

Ketiganya ditangkap satuan Narkoba Polres Pohuwato pada sabtu (06/07/2019) saat akan menuju sebuah rumah di Desa Marisa Utara.

Dalam kasus ini ketiga pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya, KL alias Nawir (27), warga Desa Huyula, Kecamatan Randangan dan P alias Aco, warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, yang berperan sebagai orang yang membeli Narkoba jenis Sabu dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).  Dan DD alias Dedi, yang merupakan  anggota aktivis gerakan nasional anti narkotika warga Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato yang berperan sebagai penyandang dana sebesar Rp 500 ribu untuk membeli satu paket Narkoba dari daerah Sulteng.

Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH dalam keterangan  pers nya, Pada  Selasa (16/07/19) menjelaskan, tiga orang yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato kini telah resmi ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 subside Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.