Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar Calon Legislatif (Caleg) sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo.
Penetapan Caleg sementara anggota DPR RI itu berdasarkan surat KPU Nomor 1039 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Untuk Dapil Gorontalo yang sementara ditetapkan oleh KPU sebanyak 54 Calon Legislatif DPR RI.
Berikut Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 (delapan belas) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu: