Dulohupaid – Sebuah video memperlihatkan sejumlah warga yang disebut mengusir salah satu Calon Legislatif (Caleg) bersama timnya hendak berkampanye viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 6 detik itu diunggah salah satu akun facebook dan mendapat ragam komentar kecaman dari netizen.
Dalam video yang beredar, salah satu warga bahkan mengeluarkan kata makian dan mengancam jika melewati wilayahnya.
“So suka mati ngana! Texas disini, texas ini, mangarti ngana?. Pulang ngana, pulang. Kalau ngana suka aman, pulang ngana!,” teriak ibu tersebut.
Di video terlihat sejumlah petugas kepolisian mengamankan situasi. Kejadian itu juga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Hasil penelusuran
Berdasarkan penelusuran cek fakta Dulohupa, kejadian itu terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Senin (29/1/2024). Peristiwa itu dibenarkan Ekhwan Ahmad yang merupakan Caleg yang diusir oleh warga setempat.
Ekhwan Ahmad merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari partai Hanura.
“Setelah kami dimaki-maki (dicaci-maki), tetap kami hadapi dengan pikiran tenang, dan kami sempat menyampaikan meminta maaf. Kebetulan saya melaksanakan kampanye dan kami sudah memiliki izin Polda Gorontalo,” ujar Ekhwan saat ditemui di kediamannya, Selasa (30/01/2024).
Ia bersama timnya saat itu akan berkampanye di Kelurahan Tanjung Kramat, Kecamatan Hulonthalangi. Namun sejumlah warga pendukung calon lain menghadangnya saat melintasi jembatan di Kelurahan Tenda.
“Kami hanya cuma lewat. Titiknya kampanye kami itu di sebelah, yaitu Tanjung Kramat. Kebetulan jalur yang dapat dilewati hanya itu. Tetapi kami dihadang untuk tidak melewati jalan itu,” bebernya.
Pihaknya mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu apakah memenuhi unsur pidana Pemilu ataupun tidak.
“Kami masih membahasnya, nanti kita akan tentukan tindakan selanjutnya,” ujar Ekhwan.
Dilansir dari hukumonline.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada pasal 491 berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta”.
Kesimpulan
Video warga mengusir Caleg hendak berkampanye benar adanya dimana kejadiannya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Sumber Rujukan
https://fb.watch/pURF-D89jt/?mibextid=Nif5oz
https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160












