Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPEMKAB GORONTALO

Bupati Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Larang Waria Tampil di Hajatan

×

Bupati Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Larang Waria Tampil di Hajatan

Sebarkan artikel ini
Larangan Waria
Ilustrasi Waria tampil di hajatan (Net)

Dulohupa.id – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi terbitkan surat edaran yang melarang Waria tampil di segala bentuk hajatan, hiburan rakyat dan turnamen pertandingan.

Hal ini berdasarkan surat edaran No.800/BKBP/76/1V/2025 yang diterbitkan pada tanggal 2025 April 2025, tentang larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan Waria, biduan, alkohol, narkoba dan judi.

Aturan ini diterbitkan setelah hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 lalu.

Berikut poin-poin dalam aturan tersebut:

1. Bagi Camat, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Gorontalo agar dapat menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta di wllayah tugas masing – masing.

2. Dalam hal pemberian izin Keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hiburan hingga pukul 23.00 Wita.

3. Memantau dan mencegah diwllayah masing- masing segala bentuk kegiatan dalam hal hiburan Rakyat, usaha karaoke, turmamen Pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan.

4. Dalam hal pencegahan dan perindakan agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan yang dimaksud dengan mengedepankan persuasif dan humanis.

5. Camat, Kepala Desa serta Kepala Kelurahan se- Kabupaten Gorontalo untuk meneruskan edaran ini kepada pengusaha Karaoke, pengusaha hiburan orgen dan band yang ada di wilayah masing – masing.

Waria
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Gorontalo. Dok: Diskominfo

Penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin acara.

Sebelumnya Bupati Gorontalo menegaskan, tindakan ini bukan untuk mencekal rezeki yang didapatkan dari panggung ke panggung. Namun pihaknya melarang adanya laki-laki yang berdandan menggunakan pakaian wanita, karena ini adalah sebuah penyimpangan.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta norma-norma sosial dan agama di daerah kita tercinta yang berfalsafah “Adat bersendikan sara, Sara bersendikan Kitabullah”.

Setiap kegiatan hiburan rakyat, karaoke, turnamen pertandingan, dan pesta hajatan tidak diperbolehkan menampilkan aksi-aksi yang berbau pornografi, Pornoaksi, minuman keras, narkoba, perjudian, maupun hiburan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku umum dimasyarakat.

Aturan ini penting karena lingkungan yang aman, nyaman, dan berakhlak baik adalah tanggung jawab bersama. Dampaknya bukan hanya kepada penyelenggara acara saja, tapi juga kepada masyarakat sekitar — anak-anak, remaja, dan keluarga.

Redaksi